Layanan Disdukcapil Sukabumi
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kota Sukabumi
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Sukabumi bersifat gratis. Hubungi (0266) 964-8664 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kota Sukabumi.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Sukabumi.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kota Sukabumi.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Sukabumi.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kota Sukabumi.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Sukabumi.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Sukabumi berusia di bawah 17 tahun.